Dengan demikian, ujar Basuki, permohonan untuk menghitung masa menjabat sementara sebagai bagian dari periodisasi jabatan ditolak. “Dan frasa dalam UU 10/2016 tentang masa menjabat kepala daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Menurut kajian Basuki, status sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tidak dapat disamakan dengan bupati definitif, baik dalam hal pengangkatan, pelantikan, maupun kewenangan.
Sebab, dalam teori hukum administrasi negara, kata dia, jabatan bupati merupakan jabatan tunggal, maka “Pelaksana Tugas” dinamakan pejabat yang menduduki jabatan bupati secara sementara. Kemudian dalam UU No. 23/2014, tugas dan kewenangan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati sifatnya terbatas.
“Tidak dapat mengambil atau membuat keputusan yang sifatnya strategis. Sehingga dengan tugas dan kewenangan yang serba terbatas tersebut tentulah tidak dapat disamakan dengan Pejabat Bupati yang definitif,” katanya.
Oleh karena itu, kata Uki, mengenai status pencalonan Ade Sugianto di pilkada 2024 ini, peluangnya masih terbuka lebar. “Namun untuk kepastiannya, kita tetap harus menunggu PKPU yang saat ini sedang digodok oleh KPU RI bersama Komisi 2 DPR RI,” katanya.***