KABAR TASIKMALAYA – Untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memanggil Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan Ketua Apdesi Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 18 Januari 2024.
Pemanggilan terhadap Ketua APBPDSI dan Ketua Apdesi Kabupaten Tasikmalaya ini dilakukan untuk klarifikasi mengingat dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil ini disebut-sebut terjadi pada saat acara Jambore anggota BPD yang digelar oleh PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya.
Namun klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada pengurus PABPDSI dan Apdesi Kabupaten Tasikmalaya itu ternyata hanya berjalan singkat. Proses klarifikasi berjalan tak lebih dari 1 jam.
Dalam klarifikasi itu, Ketua PABPBDSI Kabupaten Tasikmalaya, Hilmamsyah Muhamad Rusnaeni dan Ketua APDESI (Asosisasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Tasikmalaya, Giri Pribadi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Ridwan Kamil Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Ini yang Dilakukan Bawaslu Jawa Barat
Mereka pun masuk ke kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan berada di ruangan tertutup kurang lebih selama 1 jam. Baru pada pukul 15.00 WIB ketua PABPDSI dan Ketua Apdesi keluar ruangan.
Kepada media, Hilmansyah menjelaskan, pihaknya datang guna memenuhi undangan Bawaslu terkait penyelenggaraan kegiatan Jambore BPD di Cipatujah. Selain sebagai Ketua PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya, dirinya pun bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan.
"Kami menyampaikan klarifikasi dan apa-apa yang terjadi disana. Terutama yang paling santer kedatangan Ridwan Kamil," jelas dia, dikutip dari kabar-singaparna.com.